Kembali Raih Peringkat 1, Nilai Pengawasan Kearsipan Kebumen Meningkat
Kembali Raih Peringkat 1, Nilai Pengawasan Kearsipan Kebumen Meningkat
Semarang – Kabupaten Kebumen kembali mencatatkan prestasi dalam bidang kearsipan dengan meraih peringkat 1 Pengawasan Kearsipan Eksternal Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2026 dengan nilai 98,02 dan predikat AA (Sangat Memuaskan). Capaian ini menjadi kali kedua secara berturut-turut Kabupaten Kebumen menempati peringkat pertama pengawasan kearsipan tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada tahun 2025 Kabupaten Kebumen juga meraih peringkat 1 dengan nilai 96,71. Dengan demikian, terdapat peningkatan nilai sebesar 1,31 poin pada tahun 2026.
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (6/10/2026). Bupati Kebumen Lilis Nuryani turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Nilai pengawasan kearsipan Kabupaten Kebumen merupakan hasil dari pengawasan eksternal dan internal. Pada pengawasan eksternal, penilaian dilakukan terhadap Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dengan berbagai aspek yang menjadi perhatian, meliputi kebijakan kearsipan, pembinaan, pengelolaan arsip inaktif, pengelolaan arsip statis, sumber daya kearsipan, serta pengelolaan dan penilaian arsip elektronik.
Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Kebumen mampu memenuhi hampir seluruh aspek yang dinilai. Hal ini menunjukkan adanya upaya yang konsisten dalam membangun tata kelola kearsipan, mulai dari kebijakan, pengelolaan arsip hingga penguatan sumber daya dan pengelolaan arsip elektronik.
Selain pengawasan eksternal, nilai Kabupaten Kebumen juga didukung oleh pengawasan internal terhadap perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kebumen. OPD yang menjadi dampingan dalam penyelenggaraan kearsipan telah memperoleh hasil penilaian yang cukup tinggi, dengan kategori AA (Sangat Memuaskan) dan A (Memuaskan).
Hasil tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan kearsipan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh perangkat daerah. Pendampingan dan pembinaan kepada OPD menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan arsip berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Peningkatan nilai dari 96,71 pada tahun 2025 menjadi 98,02 pada tahun 2026 sekaligus menjadi apresiasi atas kerja bersama dalam memperkuat penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kebumen. Arsip yang dikelola dengan baik menjadi sumber informasi dan bukti penyelenggaraan pemerintahan yang autentik, utuh, dan dapat dipercaya.
Capaian peringkat 1 selama dua tahun berturut-turut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas kearsipan. Penguatan kebijakan, pembinaan kepada perangkat daerah, pengelolaan arsip, serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan arsip akan terus didorong sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan mendukung pelayanan publik.
