Jabatan Fungsional Arsiparis

Jabatan Fungsional Arsiparis
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam bidang kearsipan. Tugas pokok arsiparis meliputi pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan kearsipan, serta pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi. Arsiparis juga bertanggung jawab dalam menjaga kerahasiaan arsip, terutama arsip negara.
Tugas dan Tanggung Jawab Arsiparis:
-
Penyajian Informasi:
Arsiparis mengolah arsip menjadi informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh pengguna.
-
Penilaian Arsip:
Arsiparis menentukan nilai arsip, apakah perlu disimpan permanen atau dimusnahkan.
-
Pelestarian Arsip:
Arsiparis melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelestarian arsip, seperti penyimpanan dalam kondisi yang tepat dan penggunaan bahan yang tidak merusak arsip.
-
Pengamanan Arsip:
Arsiparis menjaga keamanan dan kerahasiaan arsip, terutama arsip yang bersifat rahasia.
-
Pengelolaan Arsip:
Arsiparis bertugas mengelola arsip, baik arsip dinamis (arsip yang masih digunakan) maupun arsip statis (arsip yang sudah tidak digunakan namun memiliki nilai sejarah atau bukti).
-
Pembinaan Kearsipan:
Arsiparis berperan dalam membina sistem kearsipan agar berjalan efektif dan efisien, termasuk dalam hal penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip.
Wewenang Arsiparis:
- Menutup penggunaan arsip yang berpotensi merusak informasi atau fisik arsip.
- Menutup akses arsip bagi pihak yang tidak berhak.
- Melakukan penelusuran arsip untuk kepentingan penyelamatan arsip.
Jenjang Karir Arsiparis:
Arsiparis memiliki jenjang karir yang jelas, mulai dari jenjang terampil hingga jenjang ahli, seperti Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Muda, Arsiparis Ahli Madya, dan Arsiparis Ahli Utama.
Pendidikan dan Pelatihan:
Untuk menjadi arsiparis, seseorang perlu memiliki pendidikan formal di bidang kearsipan atau bidang lain yang relevan, serta mengikuti pelatihan dan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi arsiparis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dijelaskan bahwa arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan.
Jabatan Fungsional Arsiparis
Pengangkatan fungsional arsiparis itu melalui beberapa mekanisme, pengangkatan pertama ini adalah pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional (JF) melalui mekanisme pengadaan. Ini sekarang disebutnya Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga. Kemudian yang kedua adalah perpindahan dari jabatan lain melalui pola karir horizontal. Kemudian mekanisme yang ketiga adalah penyesuaian.
Promosi jabatan ini merupakan mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pola karir diagonal. "Jadi, perpindahan dari satu posisi ke posisi yang lebih tinggi. Promosi ini misalnya kenaikan jenjang jabatan ataupun perpindahan.
Mengenai persyaratan pengangkatan pertama itu tentu saja PNS ataupun PPPK. Kemudian pendidikannya, pendidikan kita adalah D3 ataupun D4 ataupun D1 di bidang kearsipan ataupun di bidang lain yang memang dipersyaratkan oleh instansi Pembina.
Adapun fungsi dan tugas arsiparis ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pada Pasal 151.
Sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya pada lembaga negara, Jabatan Fungsional Arsiparis memiliki jenjang jabatan yang terbagi dalam 2 (dua) kategori. Kategori pertama yaitu Keterampilan dengan jenjang jabatan Arsiparis Pelaksana, Arsiparis Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia, kategori kedua yaitu Keahlian dengan jenjang jabatan Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Muda, Arsiparis Ahli Madya, dan Arsiparis Ahli Utama.
Penetapan jenjang jabatan Arsiparis untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah 80% (delapan puluh persen) berasal dari pendidikan, pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, dan pengembangan profesi kearsipan, serta paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang yang merupakan kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Arsiparis.
Jenjang pangkat Arsiparis tingkat terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Arsiparis Pelaksana: 1. Pengatur, golongan ruang II/c. 2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d; b. Arsiparis Pelaksana Lanjutan: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a. 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; c. Arsiparis Penyelia: 1. Penata, golongan ruang III/c. 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Jenjang pangkat Arsiparis tingkat ahli sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Arsiparis Pertama: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a. 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b. Arsiparis Muda: 1. Penata, golongan ruang III/c. 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; c. Arsiparis Madya: 1. Pembina, golongan ruang IV/a. 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b. 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; d. Arsiparis Utama: 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d. 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.