Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kebumen
Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kebumen
Kebumen - Perkuat Partisipasi Publik, Dinsos P3A Kebumen Bahas Standar Pelayanan Bersama Pemangku Kepentingan Rabu, 17 Juni 2026 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kebumen menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertempat di Ruang Teater Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam penyusunan serta penyempurnaan standar pelayanan.
Forum Konsultasi Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui forum ini, masyarakat dapat memberikan masukan, saran, maupun kritik terhadap layanan yang diberikan oleh pemerintah sehingga pelayanan yang diselenggarakan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung secara partisipatif tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait, instansi vertikal, organisasi masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, pendamping sosial, akademisi, serta unsur masyarakat sebagai pengguna layanan Dinsos P3A Kabupaten Kebumen.
Dalam paparannya Kepala Dinsos P3A Kabupaten Kebumen Ibu Yunita Prasetyani menyampaikan bahwa standar pelayanan merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena menjadi pedoman bagi penyelenggara layanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayanan.
Pada kesempatan tersebut dipaparkan 11 standar pelayanan yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan di Dinas sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Materi yang dipresentasikan meliputi komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, serta evaluasi kinerja pelayanan.
Selain memaparkan standar pelayanan yang telah disusun, Dinsos P3A juga membuka ruang diskusi dan dialog dengan seluruh peserta forum. Berbagai masukan disampaikan peserta terkait kemudahan akses layanan, kejelasan informasi pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan sarana pendukung pelayanan, hingga penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.
Suasana forum berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan konstruktif dari peserta. Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan sebelum ditetapkan dan diterapkan secara resmi oleh Dinsos P3A Kabupaten Kebumen.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Dinsos P3A Kabupaten Kebumen berharap dapat mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik melalui keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
Dengan adanya forum ini, diharapkan standar pelayanan yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak yang lebih optimal di Kabupaten Kebumen.
