Rapat Paripurna DPRD Kebumen Bahas Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rapat Paripurna DPRD Kebumen Bahas Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kebumen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen pada Rabu (10/9).
Rapat paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kebumen H. Zaeni Miftah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekda, OPD di lingkungan Pemkab Kebumen termasuk Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Kebumen, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Kebumen menegaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2023 ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian regulasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru, serta untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, perubahan ini juga diarahkan agar lebih berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan asas kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas.
Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh DPRD bersama eksekutif melalui Panitia Khusus (Pansus) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan adanya perubahan Perda ini, Pemkab Kebumen berharap dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
