Laporan Penanganan Aduan
Laporan Penanganan Aduan
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kebumen sebagai Badan Publik telah secara berkesinambungan dan terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Salah satu bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan dilakukan melalui penanganan pengaduan masyarakat yang masuk terkait pemberian layanan di lingkup Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kebumen. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kebumen telah mengimplementasikan pelayanan prima di semua bidang dan unit kerja dalam berbagai layanan kepada semua pengguna.
Komitmen ini mengharuskan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kebumen selalu meningkatkan kinerja tata kelola dan penjaminan mutu pelayanan. Penjaminan mutu (quality assurance) pelayanan ini sebagai proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan untuk kepuasan pengguna Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kebumen. Aspirasi pengguna juga merupakan salah satu instrumen untuk melakukan evaluasi diri terhadap kelemahan dalam pelaksanaan penjaminan mutu pelayanan. Hal ini diperlukan sebagai salah satu langkah percepatan tercapainya visi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kebumen.
Bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan) dan status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Waktu yang diperlukan untuk merespon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor Sesuai dengan Pedoman Menteri jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengaduan diterima. Untuk respon yang disampaikan melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). Untuk respon dari media pengaduan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pengaduan tersebut. pengaduan yang masuk ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kebumen akan direspon dan tercantum dalam rekap aduan masyarakat dan sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan. Sebagai catatan, pengaduan Anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan.
File Terkait:
-- Laporan penanganan aduan 2021-- Laporan penanganan aduan 2020
-- Laporan penanganan aduan 2022
-- Laporan penanganan aduan 2023
-- Laporan Penanganan Aduan Tahun 2024