Disarpus Kebumen Ikuti Sosialisasi Regulasi Kearsipan untuk Perkuat Tata Kelola Arsip
Disarpus Kebumen Ikuti Sosialisasi Regulasi Kearsipan untuk Perkuat Tata Kelola Arsip
Kebumen – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Kebumen melalui Bidang Kearsipan mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kearsipan pada Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi terbaru di bidang kearsipan.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, S.K.M., M.Kes., yang menekankan pentingnya setiap perangkat daerah untuk melaksanakan pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku, serta mendorong adanya masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan arsip.
Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan serta Akses Arsip Dinamis. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah.
Regulasi ini mengatur secara menyeluruh terkait pengelolaan arsip dinamis, penentuan jadwal retensi arsip, hingga pengaturan klasifikasi keamanan dan akses arsip untuk menjamin perlindungan informasi serta kepastian hukum. Oleh karena itu, sosialisasi ini dinilai penting guna memastikan implementasi yang efektif dan seragam di seluruh perangkat daerah.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman terhadap substansi regulasi, meningkatnya kapasitas aparatur pengelola arsip, serta terwujudnya penyelenggaraan kearsipan yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
