Perkuat Perlindungan Kesehatan Pegawai Non ASN melalui Bimtek BPJS Kesehatan
Perkuat Perlindungan Kesehatan Pegawai Non ASN melalui Bimtek BPJS Kesehatan
Kebumen – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabbupaten Kebumen hadir pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Peserta dan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan bagi Pegawai Non ASN. Kegiatan ini berlangsung pada 21 Januari 2026 di Ruang Akuntabilitas BPKPD Kabupaten Kebumen.
Bimtek yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada perangkat daerah terkait mekanisme pendaftaran peserta, perubahan data kepesertaan, serta tata cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi Pegawai Non ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman yang seragam, diharapkan proses administrasi berjalan lebih rapi, akurat, dan tepat waktu.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan bagi Pegawai Non ASN sebesar 5% dari gaji atau Upah Minimum Kabupaten (UMK). Skema pembayarannya dibagi menjadi dua, yakni 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta. Skema ini dirancang agar pegawai tetap terlindungi kesehatannya tanpa memberatkan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Bimtek ini juga memberikan kejelasan bagi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya telah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri, termasuk yang pembayarannya melalui auto debet Bank Jateng atau kanal perbankan lainnya. Disampaikan bahwa kepesertaan mereka dialihkan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), sehingga peserta diminta untuk segera membatalkan auto debet mandiri agar tidak terjadi pembayaran ganda.
Lebih dari sekadar urusan administrasi, kegiatan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pegawai yang terlindungi kesehatannya akan bekerja lebih tenang, produktif, dan optimal dalam melayani warga.
Melalui Bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan bersama—baik bagi aparatur maupun masyarakat luas.
