Rapat Penilai Arsip Usul Musnah Lembaga Kearsipan Daerah Tahun 2026
Rapat Penilai Arsip Usul Musnah Lembaga Kearsipan Daerah Tahun 2026
Kwbumen - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan Rapat Penilai Arsip Usul Musnah pada hari Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen, Muhdi, S.A.P., serta perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen, Amry Musthofa, S.E.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen, Marlina Indrianingrum, S.KM., M.Kes. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip merupakan salah satu unsur penilaian dalam pengawasan kearsipan eksternal. Oleh karena itu, pelaksanaan pemusnahan arsip diharapkan dapat mendukung optimalisasi nilai pengawasan kearsipan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen.
Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan Daftar Arsip Usul Musnah yang telah disusun oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen. Berdasarkan hasil pembahasan, perwakilan Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setda menyepakati agar beberapa arsip dikeluarkan dari Daftar Usul Musnah, yaitu arsip terkait tanah, BKK Kebumen, anak usaha PDAM, sumpah jabatan, serta perjalanan dinas Bupati, karena masih memiliki nilai guna dan memerlukan kajian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyusutan arsip melalui pemusnahan dilaksanakan secara tepat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah kearsipan, sehingga arsip yang masih memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis tetap terjaga. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung tertib pengelolaan arsip serta peningkatan nilai pengawasan kearsipan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen.
