Penguatan Kapasitas Pustakawan Jadi Kunci Tingkatkan Kinerja Perpusnas
Penguatan Kapasitas Pustakawan Jadi Kunci Tingkatkan Kinerja Perpusnas
Jakarta - Penguatan kompetensi pustakawan dinilai menjadi langkah penting untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan mampu meningkatkan kinerja organisasi. Hal ini disampaikan Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Nurcahyono dalam apel pagi daring, pada Senin (17/11/2025).
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pengembangan kompetensi harus mengacu pada Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis. Regulasi tersebut mengatur dua kelompok kompetensi, yakni generik dan spesifik. Kompetensi generik mencakup penyusunan kebijakan, advokasi pengembangan perpustakaan, dan manajemen perpustakaan.
Peraturan tersebut mengatur dua jenis kompetensi yaitu generik dan spesifik. Pada kompetensi teknis generik, pustakawan harus memiliki kemampuan menyusun kebijakan di bidang pengembangan perpustakaan. Selain itu, pustakawan juga dituntut mampu melakukan advokasi untuk memengaruhi pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan perpustakaan dan literasi.
Kompetensi generik lainnya adalah kemampuan manajemen perpustakaan. “Dalam Peraturan Nomor 8 diamanatkan Bapak/Ibu punya kemampuan manajerial untuk menyusun kebijakan, melakukan advokasi, dan mengelola perpustakaan,” ujarnya.
Selain kompetensi generik, kompetensi teknis spesifik telah diajarkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Perpusnas. Kompetensi itu meliputi pengembangan koleksi, pengoganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan, pelayanan informasi dan referensi, pengembangan literasi informasi, pelestarian bahan perpustakaan, hingga pengembangan sistem kepustakawanan.
Regulasi ini juga telah diturunkan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan diadopsi sebagai kurikulum pelatihan. Dengan demikian, program pelatihan di Pusdiklat Perpusnas diarahkan untuk menyiapkan SDM pustakawan yang kompeten dan baik dalam aspek teknis maupun manajerial.
Ia juga menyinggung amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan lembaga pengembangan SDM baik negeri maupun swasta memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2. Menurutnya, Perpusnas idealnya memiliki LSP P2 untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi pelatihan berbasis kamus kompetensi dan SKKNI.
“Pengakuan pustakawan yang kompeten harus melalui sertifikasi kompetensi pelatihan di Perpusnas melalui LSP 2,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, ia berharap skema pembinaan kompetensi tersebut dapat melahirkan pemimpin pustakawan yang unggul dan mampu meningkatkan kinerja Perpusnas.
“Harapan kami, sejak CPNS masuk ke Perpusnas, sudah mulai dikembangkan kompetensi teknis yang spesifik, baik yang bersifat manajerial maupun teknis kepustakawanan, serta manajemen perpustakaan,” tutupnya.
Reporter: Sonia Adelina
