Disarpus Kebumen Lakukan Monitoring Kearsipan di Desa Grogolbeningsari
Disarpus Kebumen Lakukan Monitoring Kearsipan di Desa Grogolbeningsari
Kebumen — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan Monitoring Kearsipan di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan, pada Senin, 22 Desember 2025.
Kegiatan monitoring ini dibuka oleh Kepala Desa Grogolbeningsari, Siti Rohayah, yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim Kearsipan dari Disarpus Kebumen. Kepala Desa menegaskan bahwa kearsipan memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan desa dan perlu mendapatkan perhatian lebih. Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan pengelolaan kearsipan di desa dapat semakin tertata dan optimal.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kearsipan Disarpus Kabupaten Kebumen menyampaikan materi terkait pemahaman arsip sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat desa. Disampaikan pula bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa dapat menjadi pedoman utama bagi perangkat desa dalam pengelolaan arsip dan administrasi pemerintahan.
Selain penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung pembuatan naskah dinas. Tim Kearsipan juga memandu perangkat desa dalam melakukan entri surat masuk dan surat keluar melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD). Tidak hanya itu, peserta juga dibimbing dalam penataan arsip inaktif, mulai dari proses penginputan data arsip, pembungkusan arsip, hingga penempatan arsip ke dalam box arsip sesuai kaidah kearsipan.
Melalui kegiatan Monitoring Kearsipan ini, Disarpus Kabupaten Kebumen berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman perangkat desa akan pentingnya tertib arsip, sehingga tercipta tata kelola kearsipan yang baik, rapi, dan akuntabel di tingkat desa.
