Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Dibahas DPRD
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Dibahas DPRD
Kebumen – DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna ke-99 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen pada Kamis (11/9). Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen turut hadir mengikuti jalannya rapat paripurna tersebut.
Sejumlah fraksi memberikan perhatian serius terhadap besaran pajak dan retribusi yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. Fraksi PKB menyoroti kenaikan tarif sewa tanah dan bangunan yang selama ini banyak digunakan untuk kegiatan pramuka, PMR, pendidikan, hingga kegiatan sosial masyarakat. Fraksi PPP menegaskan agar tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dikaji lebih adil, terutama untuk lahan pertanian dan peternakan, agar tidak memberatkan masyarakat menengah ke bawah.
Selain itu, Fraksi NasDem mengapresiasi kebijakan pengecualian pajak bagi pelaku usaha kecil dengan omzet hingga Rp5 juta per bulan. Hal ini diharapkan mampu memberi ruang tumbuh bagi UMKM, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi lokal. Beberapa fraksi lainnya juga mendorong agar sebagian penerimaan pajak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, penerangan jalan umum, hingga pelestarian lingkungan.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD bersama pemerintah daerah menunjukkan komitmen agar kebijakan pajak dan retribusi tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas, khususnya kelompok kecil, petani, pelaku usaha mikro, dan warga yang membutuhkan pelayanan publik lebih baik.
