Bimbingan Teknis Kepegawaian Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai pada aplikasi E-Kinerja BKN dan strategi Peningkatan Indeks Profesionalitas ASN
Bimbingan Teknis Kepegawaian Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai pada aplikasi E-Kinerja BKN dan strategi Peningkatan Indeks Profesionalitas ASN
Acara yang diselenggarakan pada Hari Selasa/16 Januari 2024 di Hotel Mexolie dibuka Sekretaris BKPSDM Kus Haryati S.Si.,MT. Hadir sebagai narasumber dari Kanreg I BKN Yogyakarta Tuti Winati S.IP.M.Si dan Eni Istineti S.IP.,M.M. Peserta terdiri dari pejabat atau pengelola Kepegawaian pada perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Kebumen.
Maksud dan Tujuan terselenggaranya acara tersebut untuk memberikan bekal pengetahuan dalam rangka pengisian sasaran kinerja pegawai pada aplikasi e kinerja BKN. Selain itu sebagai pengetahuan tentang strategi meningkatkan Inseks Profesionalitas ASN dan memberikan gambaran dalam melaksanakan pengukuran IP ASN secara sistematis,terukur dan berkesinambungan.
E-Kinerja merupakan salah satu aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menganalisis beban kerja jabatan dan sebagai dasar perhitungan prestasi kinerja pegawai. Pada aplikasi e-Kinerja juga terdapat petunjuk/panduan mengenai pengisian SKP dan panduan tersebut dapat diunduh melalui link https://s.id/PanduanEkinerja.
Pengisian SKP pada Aplikasi e-Kinerja BKN merupakan implementasi Permen PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 Berbasis Digital menggunakan aplikasi ekinerja BKN.
Narasumber menyampaikan proses/urutan entry data di e-Kinerja di mulai dari Pejabat struktural sampai staf. Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Kinerja BKN adalah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN, terdiri dari: a) perencanaan kinerja pegawai ASN; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai ASN; c) penilaian kinerja pegawai ASN; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai ASN.
Materi selanjutnya adalah Indeks Profesionalitas ASN. Narasumber menyampaikan bahwa pengukuran IP ASN akan menghasilkan peta/potret tingkat profesionalitas ASN berdasarkan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas ASN yaitu kesesuaian kualifikasi, kompetensi, tingkat kinerja, dan kedisplinan.