Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas
Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas
Kebumen - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas yang diselenggarakan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen di Co Workspace komplek Setda pada Senin (19/5). Hadir sebagai pembicara, Kepala Bagian Organisasi Agus Susanto. Dalam kegiatan ini membahas tentang pelimpahan wewenang dan kewenangan penandatanganan naskah dinas sesuai jenjang jabatan. Selain itu disampaikan juga beberapa hal terkait format, jenis huruf, dan media pembuatan naskah dinas. Pada sesi diskusi, Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen, Marlina Indrianingrum menyampaikan selaras dengan Pasal 78 Perbub Tata Naskah Dinas Nomor 43 tahun 2023 disebutkan Disarpus adalah Pembina dan Pengawas atas Pelaksanaan TND di Kabupaten Kebumen, menghimbau agar Perangkat Daerah kembali mencermati penyusunan naskah dinas di lingkungan kerja masing masing dalam rangka menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya. Kemudian terkait pembuatan naskah dinas secara elektronik, disampaikan bahwa sesuai dengan peraturan yang ada penggunaan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, yaitu aplikasi Srikandi. Selain dievaluasi pada pengawasan kearsipan, implementasi aplikasi Srikandi juga menjadi indikator evaluasi pada Reformasi Birokrasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.