PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024 Mendapatkan Orientasi oleh BKPSDM
PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024 Mendapatkan Orientasi oleh BKPSDM
Candisari (12/9/2024). Acara dibuka dan dipandu oleh Iwan Suwanto Sub Koordinator BKPSDM sebagai pembawa acara dan kegiatan dihadiri oleh 60 Peserta PPPK (Formasi Tenaga Teknis) Tahun 2024 dari berbagai OPD yang ada di Kabupaten Kebumen
Materi pertama Tata Cara Pemberian Cuti dan Disiplin PPPK oleh Prastowo Adi Nugroho, S. E., M.E Bidang IPKPK BKPSDM menyampaikan PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen, Perka BKN No 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian Cuti PPPK, Jenis cuti meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan,dan cuti bersama. Beliau juga memaparkan Disiplin Pegawai yang terdapat pada pasal 1 angka 4 PP 94 Tahun 2021, pasal 1 angka 6 PP 94 Tahun 2024 tentang Pelanggaran Disiplin Pegawai. Prastowo berpesan agar PPPK menjaga disiplin yang berupa ucapan tulisan dan perbuatan
Materi kedua Penilaian Kinerja oleh Siti Rohana Bidang IPKPK BKPSDM menyampaikan Gambaran Umum SKP berdasarkan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Pengertian SKP, Periode SKP, Tingkatan SKP, dan Matrik Pembagian. RHK menggunakan Bahasa pencapaian dan hasil, yang menggunakan SKP JPT yaitu Kepala Sekolah, camat, dan eselon 2. Penjelasan Rating Kinerja Pegawai. Siti Rohana berpesan agar PPPK bekerja sesuai ekspektasi
Materi ketiga Kebijaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN oleh Heni Agustin Kabid BKPSDM menyampaikan Orientasi PPPK tidak termasuk pelaksanaan pengembangan kompetensi (24JP maksimal/per tahun bagi PPPK), Kurikulum nilai dan etika pada instansi pemerintah minimal 16JP, tujuan materi pengembangan kompetensi yaitu untuk memahami pengembangan kompetensi ASN, mengetahui pentingnya pengembangan kompetensi, supporting tugas ASN sebagai pelayan masyarakat. UU 20 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi terdapat pada Pasal 49 yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN wajib melaksanakan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Jenis pengembangan kompetensi ada tiga : kompetensi teknis, kompetensi manajerial,dan kompetensi sosial kultural.
Acara Penutup oleh Sekretaris Dinas BKPSDM Rusta Nur Hayati,menyampaikan bahwa tujuan orientasi ASN adalah untuk pengenalan. Beliau juga berpesan agar PPPK tetap semangat dalam bekerja dan tingkatkan pengembangan kompetensi, skil, dan attitude.