Coaching Clinic Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2024
Coaching Clinic Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2024
Kebumen - Coaching Clinic Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2024 di laksanakan pada Hari Rabu, 10 Januari 2024 di ruang rapat 1 Setda.
Rapat dipimpin Kepala Bagian Organisasi Setda, hal yang disampaikan :
1. Dasar Permenpan RB 53/2014 ttg petunjuk teknis Perjanjian Kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas LKJiP.
2.Permenpan RB 88/2022 ttg evaluasi AKIP.
3. Perbup 60/2017 ttg SAKIP di lingkungan Pemkab Kebumen.
Sehubungan dengan hal tersebut maka :
1. OPD untuk menyusun Perjanjian Kinerja secara elektronik melalui e-letter Perjanjian Kinerja (utk eselon II), utk eselon III kebawah smp pelaks dibuat secara manual.
Perjanjian kinerja adalah lembar / dok yg berisikan penugasan dari pim inst yg lbh tinggi kpd pim yg lbh rendah utk melaks program/ kegiatan yg disertai dg indikator kinerja.
Hakekat perjanjian kinerja :
- Merupakan pernyataan komitmen yg mempresentasikan tekad dan janji utk mencapai kinerja yg jls dan terukur dalam rentang waktu 1 tahun.
- Disepakati antara pengemban tgs dg atasannya.
- Merupakan ikhtisar rencana kerja tahunan yg tlh disesuaikan dg ketersediaan anggarannya, stlh proses anggaan selesai.
2. Memenuhi Dokumen SAKIP pada website Pemda : semarak.kebumenkab.go.id.
3. Pemenuhan dokumen SAKIP pada website esr.menpan.go.id.
4. Menyusun LKJiP sesuai ketentuan.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan hadir Kasubag Perencanaan dan Keuangan