Sarasehan Dorong P3DN
Sarasehan Dorong P3DN
Sarasehan Forum Komunikasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa Eks-Karesidenan Kedu Acara dibuka Bupati Kebumen Bp H.Arif Sugiyanto,S.H,.M.H pada Selasa (14/11/2023)
Sarasehan mengangkat TEMA *“Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Guna Meningkatkan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Serta Pemerataan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat”* diikuti
Peserta dari perwakilan enam Bagian Pengadaan Barang dan Jasa eks-Karasidenan Kedu masing-masing 6 orang perwakilan, seluruh OPD besar dan JFT Pengelola Pengadaan barang/Jasa serta staf pendukung Bagian PBJ Setda Kebumen
Hadir Narasumber Kepala Bagian Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jawa Tengah Yazid Asani,S.I.P,. M.M dan Mulyati Zamzani,S.E,M.Acc.Cfr.A ,CP.Sp* dari Pusat Pengkaji Pengaduan Pengadaan Barang
Jasa.Dalam sarasehan disampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang mencantumkan bahwa produk dalam negeri *wajib* digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%.
Sementara sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Melalui E-purchasing dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, maka Kabupaten/Kota saat ini telah memprioritaskan E-purchasing melalui E-Katalog Lokal menjadi methode Pemilihan Penyedia baik untuk pekerjaan konstruksi maupun non-konstruksi.
P3DN melalui E-Katalog Lokal merupakan salah satu kebijakan strategis untuk pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Penggunaan Produk Dalam Negeri merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri.
Targetnya dari Sarasehan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman P3DN sehingga dapat mendukung upaya implementasi P3DN di Kabupaten/Kota