Rakor penyusunan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2023 Secara Elektronik
Rakor penyusunan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2023 Secara Elektronik
KEBUMEN (30/10/3023). Rakor dilaksanakan di Ruang CAT BKPSDM. Disarpus Kabupaten Kebumen mengikuti Rakor tersebut yang diwakili oleh Kasubag Perencanaan dan Keuangan. Acara dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kebumen. Dalam kegiatan tersebut membahas beberapa hal, utamanya mengenai Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Perjanjian Kinerja
Dalam paparannya narasumber menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja merupakan salah satu komponen penilaian SAKIP, maka dengan disahkannya APBD P maka para Kepala OPD untuk segera menyusun perjanjian kinerja perubahan secara elektronik yang saat ini baru berlaku untuk eselon II)
Dalam hal lain narasumber menyampaikan juga mengenai output dari kegiatan Rakor tersebut yakni para OPD untuk membuat draf perjanjian kinerja perubahan sesuai dengan format yang sudah ditentukan. Selanjutnya Para Kepala Perangkat Daerah dihimbau untuk menandatangani secara elektronik perjanjian kinerja perubahan paling lambat tanggal 31 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.