PENGISIAN INSTRUMEN ASKI DAN PEMBUATAN LAPORAN AUDIT KEARSIPAN INTERNAL KECAMATAN TAHUN 2023
PENGISIAN INSTRUMEN ASKI DAN PEMBUATAN LAPORAN AUDIT KEARSIPAN INTERNAL KECAMATAN TAHUN 2023
Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal merupakan tugas dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen selaku Lembaga Kearsipan Daerah melalui Bidang Kearsipan. Kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan merupakan bagian dari pelaksanaan dari Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu, Pengawasan Kearsipan menjadi salah satu indikator Reformasi Birokrasi.
Pengawasan Kearsipan Internal Kecamatan telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Rangkaian kegiatan pengawasan kearsipan internal kecamatan yaitu peninjauan lapangan, pengunggahan data dukung pada masa sanggah, dan pengolahan data. Tahap akhir dari kegiatan pengawasan kearsipan ini yaitu pengolahan data. Pengolahan data dilakukan dari tanggal 2 Oktober s.d 18 Oktober 2023.
Pengolahan data pengawasan kearsipan internal kecamatan dilakukan dengan pengisian instrument ASKI (Audit Sistem Kearsipan Internal) yang mencakup beberapa aspek yaitu Penciptaan Arsip, Pengelolaan Arsip, Pemeliharaan Arsip dan Penyusutan, Sumber Daya Manusia dan pemenuhan Sarana dan Prasarana. Setelah tahapan pengisian ASKI dilanjutkan dengan membuat RHAS dan membuat Laporan Akhir Kearsipan Internal. Diharapkan dengan kegiatan ini Indeks Kearsipan di Pemkab Kebumen semakin membaik dan meningkat.