ANRI Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
ANRI Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Jakarta - 29/09/2023, Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, Jumat (29/09). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, dan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi, Samrotunnajah Ismail sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Rini Agustiani menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu bentuk hak asasi yang dilaksanakan oleh ANRI. “Keterbukaan informasi di ANRI sudah diupayakan terus-menerus untuk dapat melayani kebutuhan informasi dari masyarakat. Di PPID ANRI sendiri sejak 2014 hingga 2016 juara 1, setelah itu ada naik turun sampai hari ini. Kita ingin yang terbaik sehingga acara kita fasilitasi untuk menjadi forum, kita koordinasikan sehingga kapasitas layanan bisa kita tingkatkan,” terangnya.
Rini menambahkan bahwa pengelolaan keterbukaan informasi publik ini perlu dukungan semua elemen, yaitu unit kerja terkait yang ada di lingkungan ANRI. Selain itu, ada banyak pula regulasi yang dapat menjadi pijakan dalam memperbaiki kebijakan, strategi, teknis, hingga evaluasi untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Samrotunnajah Ismail menjelaskan bahwa ANRI mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan kearsipan nasional menuju ke arah kesempurnaan serta melestarikan dan menyediakan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dalam rangka kehidupan kebangsaan.
“KIP memberikan apresiasi kepada ANRI, lembaga yang mendukung proses dokumentasi lembaga lainnya karena pembuktian adalah melalui dokumen, kearsipan tata kelola, ketertiban dalam dokumentasi merupakan pondasi penyelenggaraan negara, ketika itu berbicara tentang fakta dan sejarah,” terangnya.
Lebih lanjut, Samorutannajah menguraikan bahwa badan publik berhak menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang. “Ketika mengatakan itu sebagai informasi yang dikecualikan, maka ada proses uji konsekuensi. Selain itu, badan publik bisa juga menolak permohonan apabila tidak sesuai peraturan Komisi Informasi. Terakhir, badan publik bisa memperoleh informasi publik melalui bantuan kedinasan,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan PPID satuan kerja dan unit kerja penyedia informasi. Sebagai tindak lanjut, ke depan ANRI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi, baik internal maupun eksternal dengan KIP untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan ANRI.