Sosialisasi Bidang Kearsipan dengan mengusung tema “Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2024”
Sosialisasi Bidang Kearsipan dengan mengusung tema “Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2024”
SEMARANG - Pengawasan kearsipan internal dan eksternal dilaksanakan melalui audit sistem kearsipan. Audit kearsipan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang sesuai dengan kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan kearsipan pada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, agar dapat melaksanakan dengan baik maka petugas pengelola arsip perlu memahami dan melaksanakan kegiatan pengelolaan kearsipan yang mencakup ruang lingkup pengawasan kearsipan yang meliputi 2 aspek :
1. Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis (Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip)
2. Aspek Sumber Daya Kearsipan (Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana Kearsipan) mulai dari penciptaan, pemeliharaan, sampai penyusutan arsip sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mewujudkan hasil nilai pengawasan kearsipan yang kategori minimal Baik tercapai (sesuai dengan kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan memberikan pemahaman tentang pengawasan kearsipan kepada pejabat yang membidangi kearsipan dan SDM pengelola kearsipan di Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan menyelenggarakan Sosialisasi Bidang Kearsipan dengan mengusung tema “Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2024”
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kebumen mengikuti secara Zoom Meeting di Depo Arsip Jl Cendrawasih Kebumen.
---- Berita Terkait ----