Pengawasan Internal Kearsipan OPD Tahun 2023 pada Minggu Ketiga dan Keempat
Pengawasan Internal Kearsipan OPD Tahun 2023 pada Minggu Ketiga dan Keempat
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen telah melaksanakan Pengawasan Internal Kearsipan OPD Tahun 2023. Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan tertib arsip dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan untuk mendukung penilaian reformasi birokrasi Kabupaten Kebumen untuk menjadi lebih baik.
Pengawasan Internal Kearsipan OPD yang dimulai pada tanggal 1 Maret 2023 dan berakhir pada tanggal 18 April 2023 memasuki minggu ketiga dan keempat di Bulan Maret. OPD yang menjadi objek pengawasan Disarpus di minggu ini yaitu: DLHKP, DINKES PPKB, DPMPTSP, DISPARBUD, DISDIKPORA, dan DISKOMINFO.
Minggu ketiga Pengawasan Internal Kearsipan, Tim yang diketuai oleh Khamla Nugraheni, S.E, M.Si memberikan paparan awal pengawasan internal kearsipan kemudian dilanjutkan dengan pengisian instrumen ASKI. OPD diberikan waktu satu minggu sebagai masa sanggah dalam pemenuhan data dukung pengawasan. Minggu keempat, Tim menyampaikan hasil pengolahan nilai dari pemenuhan data dukung kepada OPD. Hasil dari pengolahan nilai ini kemudian akan diajukan ke Lembaga Kearsipan Provinsi Jawa Tengah untuk diverifikasi nilai hasil pengawasan internal kearsipan.