Zoom Meeting Sosialisasi Perbub No 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan APBD Kabupaten Kebumen
Zoom Meeting Sosialisasi Perbub No 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan APBD Kabupaten Kebumen
Zoom meeting sosialisasi Perbub No 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan APBD Kabupaten Kebumen.
Pimpinan rapat dan selaku Narasumber Kabag Pembangunan Setda Kab Kebumen dan Bappeda Kab. Kebumen dengan peserta rapat seluruh OPD di Kab Kebumen.
Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah
daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun
perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu
tahun ke depan. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) 13 tahun
2006 disebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah
harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Penerimaan dan pengeluaran daerah
tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi.
Sedangkan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan
Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan tidak dicatat dalam APBD.
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah
dalam satu tahun anggaran. APBD adalah rencana pelaksanaan semua
Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua
penerimaan daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam
APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah
dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan dasar
pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan
pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu disosialisaikan Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan APBD Kabupaten Kebumen agar penatasuahaan APBD bisa berjalan dengan baik, tertib dan sesuai aturan pusat.