Ruang Layanan Kearsipan
Ruang Layanan Kearsipan
Sesuai dengan Peraturan Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pedoman
Pembentukan Depot Arsip, Bab IV, Pasal 22, Point C, bahwa salah satu Ruang
Layanan Publik yang harus dimiliki pada Depot Arsip adalah “Ruang Baca”. Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen sudah memiliki Ruang Baca, pada Gedung “Depo Arsip” Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Kabupaten Kebumen yang di resmikan pada tanggal 20 Desember 2019
oleh Bupati Kebumen, Bapak K.H. Yazid Mahfudz.
Inovasi Layanan Bidang Kearsipan
yaitu Ruang Layanan Kearsipan “RELAKSA” salah satunya adalah adanya Ruang Baca yang
di gunakan tamu\pengunjung untuk membaca dan mencari arsip-arsip yang ingin di
pinjam. Di Ruang Baca juga menyajikan koleksi-koleksi Arsip Statis yang di miliki
Lembaga Kearsipan Daerah yang tersusun rapi pada lemari display, koleksi foto bangunan
Heritage Kabupaten Kebumen, serta Foto
Presiden dan Wakil Presiden dari Masa ke
Masa. Semua Arsip dan foto yang di sajikan sebagai Sumber Informasi untuk
Masyarakat Umum yang berkunjung ke Depo Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Kabupaten Kebumen.
Ayooooo berkunjung ke “Depo Arsip”
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen, Jalan Cendrawasih No.7,
Tamanwinangun, Kebumen. Kami “SIAP MELAYANI”……