Pemahaman Penanganan Arsip Pascabencana Diperkuat untuk Menjaga Keutuhan Informasi dan Layanan Publik
Pemahaman Penanganan Arsip Pascabencana Diperkuat untuk Menjaga Keutuhan Informasi dan Layanan Publik
Kebumen – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen melaksanakan Sosialisasi Pemulihan dan Penyimpanan Arsip Pascabencana pada Rabu, 23 September 2026, bertempat di Theater Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen. Kegiatan diikuti 60 peserta yang terdiri atas perwakilan 24 desa, 26 kecamatan, dan 10 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kebumen.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen, Sigit Dwi Purnomo, A.Pi., M.Si. Dalam sambutannya disampaikan bahwa penyelamatan arsip vital pascabencana merupakan bagian penting dalam melindungi memori kolektif, menjaga keberlangsungan administrasi dan pelayanan publik, serta memastikan hak hukum dan kepemilikan masyarakat tetap terlindungi.
Arsip vital memiliki risiko kerusakan maupun kehilangan akibat berbagai bencana, seperti banjir, kebakaran, dan gempa bumi. Kondisi tersebut dapat berdampak pada terganggunya pelayanan publik, hilangnya dokumen hukum, kerugian ekonomi, hingga persoalan identitas dan legalitas masyarakat.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Arsiparis Ahli Pertama Disarpus Kebumen, Khasan Fauzi, S.M., yang membahas langkah pelindungan, penyelamatan, pemulihan, dan penyimpanan arsip yang terdampak bencana. Penanganan arsip bencana dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai klasifikasi kerusakan arsip, meliputi rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Metode pemulihan disesuaikan dengan karakteristik media arsip, baik arsip kertas, elektronik, maupun audiovisual.
Tidak hanya mendapatkan materi, peserta juga mengikuti praktik penyelamatan arsip melalui enkapsulasi, laminasi, serta penanganan awal arsip yang terdampak banjir. Praktik tersebut memberikan pengalaman langsung mengenai langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko kerusakan lebih lanjut pada arsip.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat desa, kecamatan, dan OPD memiliki pemahaman dan kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi risiko kerusakan arsip akibat bencana. Arsip bukan sekadar dokumen, tetapi bagian dari bukti, informasi, dan memori yang perlu dijaga keberadaannya.
Mari bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan arsip. Kenali arsip vital di lingkungan masing-masing, lindungi sebelum bencana terjadi, dan lakukan penanganan yang tepat ketika bencana terjadi agar informasi dan hak masyarakat tetap terlindungi.
