Penguatan Manajemen Risiko Dukung Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Terukur
Penguatan Manajemen Risiko Dukung Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Terukur
Yogyakarta – Penguatan manajemen risiko menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih terencana, terukur, dan akuntabel. Hal tersebut menjadi fokus dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Register Risiko Tahun 2027 yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Kebumen di Grand Rohan Hotel Yogyakarta, 16–17 September 2026.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen turut mengikuti kegiatan tersebut bersama para koordinator penyusunan register risiko dari masing-masing perangkat daerah serta koordinator risiko strategis pemerintah daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurrasjid, S.H., M.H. Dalam arahannya, disampaikan bahwa manajemen risiko merupakan bagian penting dalam implementasi dan penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T). Oleh karena itu, setiap perangkat daerah perlu mampu mengidentifikasi dan mengelola berbagai risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Bimtek menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Mega Yoga Prastika dan Satria Andri. Peserta mendapatkan pemahaman sekaligus praktik dalam menyusun Register Risiko, mulai dari mengidentifikasi potensi risiko, penyebab dan dampaknya, menganalisis tingkat risiko, hingga menyusun Rencana Tindak Pengendalian terhadap risiko yang masih berada di atas selera risiko.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Edi Rianto, juga hadir memberikan arahan kepada peserta. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut hasil Bimtek di masing-masing perangkat daerah serta perlunya kejujuran dan keterbukaan dalam proses identifikasi maupun analisis risiko.
Melalui kegiatan ini, setiap perangkat daerah diharapkan dapat segera menyusun Register Risiko Tahun 2027 secara lebih tepat dan terukur, dengan target penyelesaian maksimal pada akhir September 2026. Register Risiko tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk membantu perangkat daerah mengantisipasi berbagai potensi hambatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Pengelolaan risiko yang dilakukan secara baik pada akhirnya diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga program pelayanan dan pembangunan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.
