Stop Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Berintegritas
Stop Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Berintegritas
Kebumen – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen terus mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk membangun budaya antigratifikasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kampanye "Stop Gratifikasi: Jangan Memberi, Jangan Meminta, Jangan Menerima", Disarpus menegaskan komitmen dalam menjaga integritas pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik.
Gratifikasi dalam bentuk uang, barang, hadiah, fasilitas, maupun pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik dapat menimbulkan konflik kepentingan serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila mengetahui, menerima, atau menemukan dugaan gratifikasi, masyarakat maupun pegawai diimbau untuk segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui komitmen bersama untuk menolak gratifikasi, diharapkan tercipta budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sehingga pelayanan publik yang diberikan semakin berkualitas, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
