Penguatan Evaluasi Pelayanan Publik Dorong Peningkatan Kualitas Layanan bagi Masyarakat
Penguatan Evaluasi Pelayanan Publik Dorong Peningkatan Kualitas Layanan bagi Masyarakat
Kebumen – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui penguatan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satunya dengan mengikuti kegiatan Pendampingan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang diikuti perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen tersebut berlangsung di Ruang Rapat BerAKHLAK Bagian Organisasi Sekretariat Daerah. Pendampingan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme, tahapan, dan kebijakan pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PEKPPP menjadi instrumen penting untuk mengukur sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperbaiki sehingga layanan yang diberikan semakin efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain membahas skema PEKPPP Mandiri dan PEKPPP Prioritas, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai lokus wajib evaluasi, mekanisme pelaksanaan melalui sistem yang telah disediakan Kementerian PANRB, hingga peran hasil evaluasi dalam pembentukan Indeks Pelayanan Publik (IPP).
Bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi antarperangkat daerah dalam melaksanakan evaluasi pelayanan publik. Dengan pemahaman yang sama, setiap perangkat daerah diharapkan mampu memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan serta terus melakukan perbaikan dan inovasi layanan.
Melalui pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026, pemerintah daerah didorong untuk semakin memperkuat budaya pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berupa layanan yang lebih mudah diakses, cepat, tepat, dan memuaskan.
