Arsip Sebagai Dasar Usul Penetapan Hari Pelayanan Publik
Arsip Sebagai Dasar Usul Penetapan Hari Pelayanan Publik
Jakarta - 07/04/26, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito menekankan bahwa arsip yang terdapat di ANRI telah mencatat sejarah pelayanan publik di Indonesia. Dengan demikian, dalam menentukan hari pelayanan publik nasional, ANRI mengusulkan agar sesuai tanggal lahirnya Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (BAPEKAN). Hal ini disampaikan dalam rapat penetapan hari pelayanan nasional yang berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Jika merujuk pada Arsip yang lebih tua, kami (ANRI) mengusulkan hari lahir BAPEKAN sebagai hari pelayanan publik nasional, hal ini tentu merujuk pada tugas dan wewenang BAPEKAN sebagai pengawas aparatur negara dan penyedia pelayanan publik,” ujarnya.
Mego menambahkan bahwa pelayanan publik juga tercermin dari proses administrasi yang tertib. “ANRI selalu merujuk pada arsip, kami yakin bahwa pelayanan publik yang baik dapat dilihat dari proses administrasinya juga baik, kedua hal tersebut saling berkaitan,” ungkapnya.
Penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik nasional. Tidak hanya simbolik, tetapi refleksi untuk memperkuat budaya kerja aparatur negara yang berorientasi pada masyarakat. Saat ini pelayanan publik nasional situasinya semakin baik, ditandai dengan Indeks Pelayanan Publik Nasional sebesar 4,04, pengembangan mal pelayanan publik di berbagai wilayah di Indonesia, penguatan mekanisme pengaduan masyarakat melalui SP4NLapor, serta pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.
Foto : Humas ANRI
Penulis : RNZ
Editor : sa
