Disarpus Kebumen menfasilitasi pembentukan Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kebumen
Disarpus Kebumen menfasilitasi pembentukan Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kebumen
Sesuai dengan UU No.43 Tahun 2007 Pasal 48 yang berbunyi Pembudayaan
kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan
masyarakat. Serta Pasal 51 ayat 1 yaitu Pembudayaan
kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan nasional gemar membaca. dan ayat 2
yaitu Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah dengan melibatkan seluruh masyarakat. Maka pada Kamis, 12 Maret 2020 di Ruang Aula Disarpus
Kebumen diselenggarakan kegiatan sosialisasi dan Pembentukan Gerakan
Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB). Kegiatan yang
diikuti oleh sekitar 40 peserta dari kalangan Akademisi, Jurnalis, Budayawan,
sejarahwan serta tokoh masyarakat penggiat literasi dimulai pada pukul 09.00
WIB. Dari hasil pemilihan Pengurus, Terpilih Bapak Komper Wardopo sebagai Ketua
GPMB Kabupaten Kebumen. Kegiatan selesai pada pukul 12.30 WIB Semoga dengan
fasilitasi Pembentukan GPMB ini semakin meningkatkan peran serta masyarakat
dalam menggerakkan literasi di kebumen.