ANRI Sampaikan Program Pengawasan Kearsipan Tahun 2026, Sasar Lebih dari 100 Instansi Pusat dan Daerah
ANRI Sampaikan Program Pengawasan Kearsipan Tahun 2026, Sasar Lebih dari 100 Instansi Pusat dan Daerah
Jakarta - 11/03/26, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan menyampaikan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Tahun 2026 secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Arsip Nasional RI.
PKPKT merupakan rencana kegiatan pengawasan kearsipan untuk jangka waktu satu tahun anggaran yang disusun secara rutin setiap tahun. Pada 2026, ANRI akan melaksanakan pengawasan terhadap 113 instansi pusat, yang terdiri atas kementerian/lembaga dan perguruan tinggi negeri. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap 38 pemerintah provinsi, serta klarifikasi nilai hasil pengawasan terhadap 508 pemerintah kabupaten/kota.
Dalam arahannya, Kepala ANRI Mego Pinandito menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional yang bertanggung jawab memastikan arsip negara dikelola secara baik dan aman.
Menurut Mego, pengelolaan arsip yang tertib dan teratur memiliki kaitan erat dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Arsip yang dikelola dengan baik akan memudahkan pencarian informasi serta mempercepat penemuan kembali dokumen yang dibutuhkan. “Informasi yang tersimpan dalam arsip perlu dikelola secara tertib sehingga mudah dicari dan cepat ditemukan. Pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian dari pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa transformasi digital mendorong pengelolaan arsip untuk terus beradaptasi, termasuk melalui pemanfaatan sistem dan teknologi informasi dalam pengelolaan arsip elektronik. Penemuan kembali arsip secara cepat melalui sistem digital, menurutnya, menjadi indikator penting layanan informasi arsip yang andal. Pengawasan kearsipan dilakukan terhadap seluruh arsip yang dikelola oleh pencipta arsip sebagai objek pengawasan. Tujuannya untuk memastikan sistem pengelolaan arsip berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama ini, kata Mego, pengawasan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Melalui PKPKT 2026, diharapkan terdapat kesamaan persepsi antara tim pengawas dan objek pengawasan dalam penyelenggaraan pengawasan kearsipan ke depan.
Pengawasan kearsipan juga bertujuan mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, meningkatkan kinerja penyelenggaraan kearsipan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta memperluas pemanfaatan arsip yang telah dikelola secara baik.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan, Siti Nur Aeni menjelaskan bahwa PKPKT Nasional disusun oleh ANRI sebagai acuan pelaksanaan pengawasan kearsipan. Sementara itu, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi negeri dapat menyusun PKPKT internal masing-masing.
Ia juga menyampaikan tiga fokus pembahasan, yakni prosedur pengawasan, PKPKT Nasional 2026, serta evaluasi hasil pengawasan kearsipan tahun 2025. Ditambahkan olehnya bahwa pengawasan kearsipan sejalan dengan visi dan misi ANRI sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis ANRI 2025 - 2029, yang berfokus pada penguatan ekosistem kearsipan terintegrasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat karakter dan jati diri bangsa.
Sebagai informasi, rapat koordinasi PKPKT 2026 ini diikuti pimpinan unit kearsipan, arsiparis, serta pengelola arsip dari kementerian/lembaga, lembaga kearsipan perguruan tinggi, serta lembaga kearsipan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Tercatat sekitar 1.000 peserta mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting dan 520 peserta lainnya menyaksikan melalui siaran langsung kanal YouTube ANRI.
Sumber : ANRI
Foto : Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan
Penulis : PP
Editor : tk
