Monitoring Tindak Lanjut Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2019
Monitoring Tindak Lanjut Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2019
Selasa, 30 Juli 2019 , Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan Kearsipan Eksternal ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen. Tim Monitoring diketuai oleh Bapak M Taufik. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen. Monitoring ini dilakukan dalam rangka melaksanakan pengawasan Kearsipan sesuai dengan amanat Undang~undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kearsipan. Kegiatan ini merupakan wujud tahapan proses pelaksanaan Reformasi Birokrasi dimana pengelolaan arsip yang baik merupakan indikator kinerja. Untuk itulah, penguatan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen sebagai Lembaga Kearsipan Daerah melalui kelengkapan komponen yang sesuai dengan indikator penilaian dalam Pengawasan Kearsipan sangatlah penting untuk dipenuhi. Dengan adanya monitoring ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen juga mampu melaksanakan pengawasan kearsipan internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Monitoring ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural, fungsional arsiparis dan THL kearsipan.