Diskusi Publik Dorong Kesadaran Masyarakat Perkuat Ketahanan Keluarga di Kebumen
Diskusi Publik Dorong Kesadaran Masyarakat Perkuat Ketahanan Keluarga di Kebumen
Kebumen - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kebumen menyelenggarakan Diskusi Publik dan Bedah Fenomenal bertajuk “Darurat Ketahanan Keluarga: Membedah Angka Perceraian di Kabupaten Kebumen Tahun 2025 dan Tantangan Komunikasi Pasangan Muda” di Theater Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Kebumen, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Disarpus Kabupaten Kebumen bersama perangkat daerah terkait serta diikuti oleh 75 peserta dari masyarakat umum. Diskusi publik ini menjadi ruang edukasi dan refleksi bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketahanan keluarga sebagai fondasi sosial.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Khalisa Adelia Aziza, dalam pemaparannya menyoroti fenomena meningkatnya perceraian yang kerap berujung pada persoalan hukum atau “patah hati di meja hijau”. Ia menekankan pentingnya literasi ekonomi sebelum memutuskan untuk menikah, mengingat pernikahan bukan solusi dari seluruh persoalan hidup dan dapat berisiko menimbulkan kemiskinan apabila tidak dipersiapkan dengan matang.
Selain itu, Khalisa juga menekankan perlunya manajemen konflik dalam rumah tangga untuk menyatukan dua kepribadian menjadi satu, termasuk pemahaman terhadap attachment style pasangan. Upaya pencegahan konflik keluarga, menurutnya, dapat dilakukan melalui penyediaan safe space serta peningkatan literasi digital. Ia menegaskan bahwa ketahanan keluarga merupakan sebuah perjuangan bersama yang membutuhkan peran seluruh pihak.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Praktisi Hukum dan Aktivis Perempuan, Umi Mujiarti, yang mengulas situasi perempuan dan anak pasca perceraian. Ia memaparkan berbagai hambatan dalam pemenuhan hak anak saat perceraian terjadi, baik hambatan sosial maupun kelembagaan.
Umi Mujiarti juga menyampaikan sejumlah alternatif solusi, antara lain pendampingan khusus bagi perempuan dan anak, penyelesaian melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, serta mekanisme pemotongan gaji yang merupakan hak anak melalui bendahara. Selain itu, ia menjelaskan alur penanganan kasus serta mekanisme rujukan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui diskusi publik ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang pencegahan perceraian, perlindungan perempuan dan anak, serta upaya membangun keluarga yang tangguh dan berdaya di Kabupaten Kebumen.
