Rapat Paripurna DPRD Kab. Kebumen - Laporan Panitia Khusus Pembahasan 4 Raperda Kabupaten Kebumen dan PENETAPAN PERUBAHAN PROPEMPERDA TAHUN 2023
Rapat Paripurna DPRD Kab. Kebumen - Laporan Panitia Khusus Pembahasan 4 Raperda Kabupaten Kebumen dan PENETAPAN PERUBAHAN PROPEMPERDA TAHUN 2023
Kebumen-Rapat Paripurna DPRD Kab. Kebumen Tanggal 20 Oktober 2023
Agenda acara :
1. Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan 4 Raperda Kab. Kebumen, tentang :
a. Raperda ttg. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kab. Kebumen Th. 2023 - 2053;
b. Raperda ttg. Pengelolaan Sampah di Kab. Kebumen;
c. Raperda ttg. Garis Sepadan;
d. Raperda tentang Penetapan Desa di Kab. Kebumen.
2. Penetapan Pengajuan Raperda Perubahan Propomperda th. 2023.
Adapun, hasilnya sbb :
1. Rapat Paripurna DPRd Kab. Kebumen dipimpin oleh Bp. Fuad Wahyudi, S.T. (Wakil Ketua/PKB); didampingi Bp. munawar Cholil, B.A. (Wakil Ketua/P.Golkar); dan Bp. Agung Prabowo (Wakil Ketua/P. Gerindra).
Anggota DPRD, hadir menanda-tangani Daftar hadir dari sejumlah 51 orang, hadir sebanyak 30 orang (sehingga sudah Qourum).
Hadir pula Bupati Kebumen (yang diwakili oleh Bp. Asisten 3/Bp. M. Arifin); Staf Ahli Bupati (Pak Ujang dan Pak Susilo), para Kepala OPD/Camat; BUMD, KPU, Bawaslu, Perbankan, RSUD dr. Sudirman, RSUD Prembun, para wartawan/ awak Mass Media elektronik, Kebumen TV, dan Radio In Fm Kebumen.
Adapun, Pendapat para Pansus DPRD Kab. Kebumen, adalah sbb :
1. Laporan Pansus 1 DPRD Kab. Kebumen, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kab. Kebumen tahun 2023 s/d 2053.
[09.37, 20/10/2023] Heri Nug: Atas nama Pansus 1 DPRD Kab. Kebumen, menyampaikan bahwa sesuai Keputusan DPRD Kab. Kebumen, No. 170/17/2023, tgl. 24 Juli 2023,masa kerja Pansus 1 adalah 3 bulan, artinya Pansus 1 akan berakhir pada tgl. 24 oktober 2023.
Kemudian, Pansus 1 DPRD, menyampaikan :
1. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup adalah upaya sistimatis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
2. Rencana Perlindungan dan pengendalian Lingkungan hidup adalah merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya…
[09.37, 20/10/2023] Heri Nug: 2. Pansus 2 DPRD dgn Jubir : sri susilowati /gerindra.
Raperda pengelolaan sampah kab. Kebumen.
1. Pansus 2 dibentuk berdasarkan kep. DPRD Kab. Kebumen No. 170/17/2023, tgl 24 Juli 2023 dan akan berakhir pada tgl. 24 Okt 2024.
2. Pengelolaan sampah adl kegiatan yg distematis dsn berkesinambungan yg diliputi pengurangan dan penanganan sampah menurut UU no. 18 th. 2008 didefinisikan bhw pengelolaan sampah adl kegiatan yg sistematis menyeluruh dan berkesinambungan yg meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemkab kebumen merancang kebijakan pengembangan upaya pengendalian sampah yang terarah melalui distem dsur ulang. Kebijakan tsb nantinya akan menjadikan upaya sinergi dgn pihak yg terkait guna mempercepat kebijakan dan program yg sdh ada. Kebijakan ini …
[09.37, 20/10/2023] Heri Nug: 3. Pansus 3 DPRD, menyampaikan bhw Garis Sepadan adl garis luar pengamanan yg ditarik dr jarak ttt, sejajar dg tepi sungai, tepi saluran, tepi tanggul, tepi waduk, tepi mata air, tepi sungai pasang surut, tepi pantai, as jalan, tepi luar kepala jembatan dan sejajar sisi ruang jalur KA yg mrpk batas tanah yg boleh dan tdk boleh didirikan bangunan atau dilaksanakan kegiatan. Pengaturan garis sepadan mrpk hal yg penting utk mewujudkan perenvanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yg optimal, serasi, seimbang, tepadu, tertib, lestari dan berkelanjutan. Dlm hk pengaturan garis sepadan adl UU No. 2 th. 2008 ttg. Bangunan gedung sbg mana telah diubah dgn UU No. 11 th 2020 ttg. Cipta Kerja. Peraturan Presiden RI No. 51 Th. 2016 ttg. Batas Sepadan Pantai;…
[09.38, 20/10/2023] Heri Nug: Pansus 4 DPRD Kab kebumen, dengan Jurubicaranya bp Agus Supriyanto, menyampaikan laporan tentang Raperda Penetapan Desa di Kab. Kebumen.
Kesatu : Perda ttg. Penetapan Desa di Kab. Kbm hrs segera dibentuk, karena mrpk amanat dari UU No. 6 Th. 2016 ttg. Desa, dan PP No. 43 th. 2011 beserta perubahan-perubahannya. Jika menilik kab.lain,kita sdh cukup terlambat.
Kedua : bhw dlm pembahasan terdapat 13 Desa di Kab. Kebumen yg penamaan Desanya tinggal dimana terdapat perbedaan dlm penulisannya, antara dokumen resmi dengan hak asal usul desa, shg berdampak cukup signifikan thd pemerintah desa maupun masy.
Dlm perkembangannya, ke 13 Desa tsb telah melaksanakan musyawarah desa dan mengusulkan hasil perbaikan Nama Desa ini kepada Bupati Kebumen
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kebumen hadir Sekretaris Dinas Heri Nugroho,SH