Disarpus Kebumen Lakukan Monitoring Kearsipan di Desa Banjurmukadan
Disarpus Kebumen Lakukan Monitoring Kearsipan di Desa Banjurmukadan
Kebumen — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen melaksanakan kegiatan monitoring kearsipan di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Kegiatan monitoring tersebut dibuka oleh Kepala Desa Banjurmukadan, Ryan Sugi Abdi. Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Tim Kearsipan dari Disarpus Kebumen. Ia menegaskan bahwa kearsipan merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa dan perlu mendapatkan perhatian lebih. Diharapkan melalui kegiatan monitoring ini, pengelolaan kearsipan di Desa Banjurmukadan dapat semakin tertata dan optimal.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen menyampaikan materi terkait pemahaman arsip dalam mendukung tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat desa. Disampaikan pula bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa dapat menjadi pedoman penting bagi perangkat desa dalam pengelolaan arsip dan administrasi pemerintahan.
Selain penyampaian materi, Tim Kearsipan juga memandu praktik pembuatan naskah dinas, penginputan surat masuk dan surat keluar melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD), serta penataan arsip inaktif. Praktik penataan arsip meliputi proses penginputan data arsip, pembungkusan arsip, hingga penyimpanan arsip ke dalam boks arsip sesuai ketentuan kearsipan.
Melalui kegiatan monitoring kearsipan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran perangkat desa akan pentingnya tertib arsip, sehingga pengelolaan arsip di tingkat desa dapat berjalan lebih baik, sistematis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
