Disarpus Kebumen Raih Peringkat 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Kebumen Tahun 2025
Disarpus Kebumen Raih Peringkat 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Kebumen Tahun 2025
Kebumen – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Kebumen meraih peringkat 3 kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen, Senin (22/12/2025), bertempat di Pendopo Kabumian.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kebumen, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, para Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Kebumen, serta pengelola website dan PPID pelaksana, dengan total peserta mencapai 230 orang.
Acara diawali dengan laporan panitia oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen, yang menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bimbingan Bupati dalam mewujudkan misi pemerintah daerah menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. Disampaikan pula bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung transparansi, optimalisasi infrastruktur informasi, serta pengembangan dan pengelolaan data di setiap perangkat daerah agar lebih relevan dan mudah diakses publik.
Dalam sambutannya, Bupati Kebumen menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan kecamatan yang telah berkomitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar kompetisi, melainkan wujud nyata tanggung jawab moral dan administratif pemerintah dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Bupati juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas.
Setelah penyerahan penghargaan, acara dilanjutkan dengan peluncuran Genta Literasi serta penyampaian materi penguatan keterbukaan informasi publik oleh Ketua PWI Jawa Tengah Setyawan Hendra Kelana, yang menekankan pentingnya pengelolaan website dan media sosial sebagai sarana pelayanan publik yang informatif dan terpercaya.
Selanjutnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan materi mengenai pentingnya pelaksanaan rekomendasi Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 351 PP tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ia menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib memenuhi standar pelayanan publik serta menjadikan pengawasan Ombudsman sebagai dorongan untuk berbenah dan berbuat lebih baik.
