DISARPUS Kebumen Berikan Pelatihan Kearsipan untuk Perkuat Tata Kelola Arsip di Desa Caruban
DISARPUS Kebumen Berikan Pelatihan Kearsipan untuk Perkuat Tata Kelola Arsip di Desa Caruban
Caruban — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Kebumen kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola arsip di tingkat desa pada Kamis (11/12). Disarpus menjadi narasumber dalam Pelatihan Kearsipan yang diselenggarakan di Desa Caruban, Kecamatan Adimulyo.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Caruban, Wagiyo, yang menyampaikan apresiasi kepada tim kearsipan Disarpus atas pendampingan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan harus menjadi perhatian serius. Melalui pelatihan ini, ia berharap perangkat desa semakin memahami tata kelola arsip yang baik dan benar.
Dalam sesi materi, Tim Kearsipan Disarpus Kebumen memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya arsip dalam mendukung akuntabilitas pemerintahan desa. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah penerapan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa, yang menjadi pedoman resmi dalam pengelolaan arsip desa.
Peserta pelatihan juga mendapatkan kesempatan untuk praktik langsung. Tim Kearsipan membimbing perangkat desa dalam mengentri arsip inaktif, arsip musnah, dan arsip vital ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD). Selain itu, peserta diajarkan cara membuat box arsip dan kartu fisik sebagai bagian dari penataan arsip yang sistematis.
Pelatihan yang dilaksanakan secara berkala ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran perangkat desa tentang pentingnya kearsipan serta mendorong terwujudnya tata kelola arsip yang tertib, aman, dan mudah diakses.
Dengan kegiatan ini, Disarpus Kebumen terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis desa dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas melalui pengelolaan arsip yang profesional.
