Monev Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Kebumen Digelar Secara Daring
Monev Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Kebumen Digelar Secara Daring
Kebumen — Pemerintah Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (4/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program KKPD berjalan sesuai ketentuan serta mendorong optimalisasi penggunaannya di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pelaksanaannya, disampaikan bahwa masih terdapat beberapa OPD di Kabupaten Kebumen yang belum menggunakan KKPD dalam transaksi pembayaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh OPD dapat segera beralih menggunakan KKPD agar pengelolaan keuangan daerah semakin efisien, transparan, dan akuntabel.
Penggunaan KKPD memberikan berbagai manfaat, antara lain mempercepat proses pembayaran kepada rekanan tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang. Selain itu, KKPD juga membantu mengurangi idle cash serta meminimalkan beban uang persediaan di perangkat daerah.
Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, penerapan KKPD juga berdampak positif bagi masyarakat. Dengan sistem pembayaran yang lebih cepat dan transparan, pelaksanaan program maupun kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan lebih efisien. Hal ini secara langsung dapat mempercepat penyaluran manfaat pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk tahun anggaran 2025, pembelanjaan menggunakan KKPD dibatasi hingga akhir bulan November. Pada bulan Desember, transaksi menggunakan KKPD tidak lagi diperkenankan karena batas akhir pengajuan SPM GU KKPD ditetapkan pada 5 Desember, dan batas akhir pembayaran pada 20 Desember 2025.
Setelah periode tersebut, perangkat daerah diimbau segera melakukan penonaktifan KKPD melalui BPKPD Kabupaten Kebumen, sebagai bagian dari penertiban administrasi menjelang tutup tahun anggaran.
