Disarpus Ikuti Kegiatan Pengisian Formulir Admin LHKPN
Disarpus Ikuti Kegiatan Pengisian Formulir Admin LHKPN
Kebumen - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen menghadiri kegiatan Pengisian Formulir Admin LHKPN yang dilaksanakan di Aula Integritas Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen pada rabu (29/10).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2024 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan terkait mekanisme pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, yang wajib diikuti oleh pejabat setingkat eselon III ke atas.
Selain itu, disampaikan pula bahwa setiap perangkat daerah perlu melakukan pendaftaran admin unit kerja, yang nantinya akan dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) lebih lanjut. Admin unit hanya dapat memantau wajib lapor di unit kerjanya masing-masing.
Aplikasi pelaporan LHKPN akan dibuka mulai Januari 2025, dengan pendaftaran dilakukan hingga Desember 2025.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kebumen dapat melaksanakan kewajiban pelaporan harta kekayaan dengan tertib dan tepat waktu sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai integritas dan akuntabilitas.
