Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) adalah dokumen perencanaan satu tahunan yang memuat program, kegiatan, lokasi, sasaran, indikator kinerja, dan pendanaan, yang menjadi penjabaran operasional dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk melaksanakan kegiatan, menerjemahkan rencana strategis jangka menengah ke dalam rencana tahunan yang lebih rinci, dan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Fungsi dan tujuan
-
Menjembatani perencanaan:
Renja PD menjembatani perencanaan strategis lima tahunan (Renstra PD) dengan perencanaan tahunan yang bersifat operasional.
-
Menjabarkan RKPD:
Renja PD merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.
-
Menjadi pedoman pelaksanaan:
Menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan serta menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
-
Mendorong partisipasi:
Memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat.
