Disarpus Hadiri Edukasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax di KPP Pratama Kebumen
Disarpus Hadiri Edukasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax di KPP Pratama Kebumen
Kebumen – KPP Pratama Kebumen menggelar Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Aplikasi Coretax di Aula KPP Pratama Kebumen pada Selasa (23/9). Kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Kebumen, Nugroho Apriyanto, dan dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi, termasuk Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaporan pajak, termasuk SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib dilakukan melalui Coretax di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Para ASN dan pegawai instansi diimbau segera mengaktifkan akun Coretax agar dapat melaporkan SPT Tahunan 2025 paling lambat 31 Maret 2026.
Melalui aplikasi Coretax, masyarakat diharapkan lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Kemudahan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan, sekaligus mendukung pembangunan daerah dan nasional.
