apat pengharmonisan, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Perda dan Rancangan Perbup
apat pengharmonisan, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Perda dan Rancangan Perbup
Kebumen – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menghadiri Rapat pengharmonisan, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Perda dan Rancangan Perbup di Ruang Rapat Gedung A Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen. pada Kamis (11/9/2025).
Dalam rapat yang difasilitasi Bagian Hukum Setda Kebumen tersebut, dibahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang diinisiasi Disarpus. Keduanya merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 05 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yaitu Raperbup tentang Alih Media Arsip dan Raperbup tentang Sistem Informasi Kearsipan Statis.Pada pembahasan, disampaikan sejumlah catatan serta masukan yang perlu disempurnakan sebelum kedua Raperbup tersebut ditetapkan.
Penyusunan regulasi ini penting agar pengelolaan arsip di Kabupaten Kebumen semakin tertata, modern, serta sesuai dengan perkembangan teknologi. Melalui peraturan ini, pengelolaan arsip tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan, tetapi juga menjadi bagian penting dari transparansi, akuntabilitas, dan layanan publik,
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kearsipan di Kebumen dapat lebih terlindungi sekaligus mudah diakses, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
