Bimtek Peningkatan Pemahaman dan Kapasitas Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2025
Bimtek Peningkatan Pemahaman dan Kapasitas Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2025
Kebumen – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Pemahaman dan Kapasitas Pengelolaan HKI Tahun 2025 di Ruang Theater Disarpus Kabupaten Kebumen pada rabu (6/8).
Peserta Bimtek yaitu akademisi, beberapa OPD terkait, dan Para Pemenang Krenova 2025. Bimtek ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kekayaan Intelektual pada dasarnya bukan sebuah izin. Kekayaan Intelektual didaftar untuk memperoleh hak, untuk menggunakan sendiri, memberi izin untuk menggunakan, maupun melarang orang lain untuk menggunakan. Kekayaan Intelektual lahir dengan sistem deklaratif, konstitutif, dan redeklaratif.
Sampai dengan dilaksanakan bimtek ini satu-satunya inovasi yang telah mendapatkan HKI adalah SI PEMIKAT. Dalam bimtek ini diberikan fasilitasi bagi peserta bimtek yang akan mengajukan HKI.