Workshop Penguatan LKD dan OPD
Workshop Penguatan LKD dan OPD
Jakarta – 11/6/2025, Direktorat Kearsipan Daerah l menyelenggarakan workshop sebagai salah satu program kerjanya. Tema yang diusung “Penyusunan Strategis Teknis Untuk Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kearsipan Pemerintah Daerah” pada tanggal 11 hingga 12 Juni di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, ANRI. Tujuan wokshop ini untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia kearsipan di lingkungan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) serta organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota.
Dalam laporannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kearsipan Daerah I, Prihatni Wuryatmini menyampaikan bahwa workshop ini diselenggarakan sebagai wujud penguatan dan peningkatan kapasitas lembaga kearsipan di wilayah binaan Direktorat Kearsipan Daerah I, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Workshop hari pertama ini menghadirkan dua narasumber, yakni dari Praktisi Kearsipan, Hilman Rosmana, yang membahas terkait Strategi Peningkatan Kapasitas Lembaga Kearsipan Daerah. Narasumber kedua dari Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Vivin Gunawan, yang membahas tentang Arah Kebijakan Perencanaan, dan Penganggran Urusan Kearsipan dalam APBD tahun anggran 2025. Peserta yang hadir secara luring berjumlah 75 provinsi, kabupaten/kota. Sedangkan secara luring berjumlah 19 provinsi, 174 kabupaten, dan 26 pemerintah kota.
Pada materi yang dipaparkan oleh Hilman Rosmana, ia menekankan pentingnya menempatkan urusan kearsipan secara utuh dalam koridor pemerintahan, termasuk dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan. Ia juga menyoroti tiga aspek utama dalam penyelenggaraan kearsipan, yaitu: penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.
“Lembaga kearsipan daerah ini merupakan lembaga yang strategis berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kewajiban, tugas, dan tanggungjawabnya yaitu: pengelolaan arsip statis, pengelolaan arsip inaktif, pengelolaan arsip vital, serta pembinaan,” ujar Hilman.
Sedangkan pada materi yang dipaparkan oleh Vivin Gunawan, ia menekankan terkait dukungan kebijakan urusan bidang kearsipan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 mewajibkan untuk menyusun RPJMD.
“Urusan kearsipan di RPJMD harus menjadi prioritas karena sangat berkaitan dengan pagu anggaran. Kalau tidak menjadi prioritas, urusan kearsipan pasti akan banyak dilewati. Jadi harus melihat kembali di RPJMD, apakah kearsipan diprioritas atau tidak?” tekan Vivin.
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito, juga menegaskan dalam laporannya. Bahwa arsip bukan hanya dalam konteks tata kelola arsip untuk pemerintahan, tapi juga diselaraskan dalam sistem informasi pemerintahan daerah: perencanan pembangunan daerah, perencnan anggaraan, pelaksanaan tata kelola keuangan, pertanggungjawaban, serta pengawasan dan analisis informasi.
Humas ANRI