KEGIATAN SOSIALISASI PEMBINAAN APARATUR SIPIL NEGARA yang diselenggarakan BKPSDM KABUPATEN KEBUMEN
KEGIATAN SOSIALISASI PEMBINAAN APARATUR SIPIL NEGARA yang diselenggarakan BKPSDM KABUPATEN KEBUMEN
Kebumen - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen pada hari Selasa, tanggal (20/5) di Hotel Trio Azana Kebumen. Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen terkait peraturan disiplin, kode etik dan perilaku ASN, serta implementasi Peraturan Bupati Kebumen Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik.
Peserta yang hadir merupakan Pejabat Pengelola Kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Kegiatan dimulai dengan registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan dan sambutan dari Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kebumen Rusta Nurhayati yang menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi sebagai landasan dalam membentuk ASN yang profesional dan berintegritas.
Sesi pemaparan materi disampaikan oleh narasumber dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta Cacih Laksmiyati, yang memaparkan secara rinci tentang peraturan mengenai disiplin PNS. Sebagai dasar hukum pelaksanaan disiplin ASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, serta menguraikan jenis pelanggaran disiplin, kategori sanksi, dan prosedur penanganan pelanggaran. PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang tercantum dalam pasal-pasal tertentu. Narasumber juga menjelaskan tentang
Pelanggaran disiplin yakni setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS. 2. Hukuman Disiplin dimana PNS yang melanggar disiplin dapat dijatuhi hukuman disiplin mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Jenis Hukuman Disiplin meliputi Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin Sedang meliputi Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. dan Berat berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.