LKD Kebumen Lakukan Pemusnahan Arsip
LKD Kebumen Lakukan Pemusnahan Arsip
Magelang (19/11/2024) -Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kebumen melaksanakan pemusnahan arsip. Arsip arsip tersebut adalah arsip yang telah habis masa retensinya dan dan tidak mempunyai nilai guna lagi. Pemusnahan arsip dengan metode dilebur tersebut berlangsung di UD Samak Jaya Karton Magelang, Selasa .
Pemusnahan Arsip disaksikan oleh unsur Bagian Hukum Setda Kebumen Muhdi, S.P, auditor dari inspektorat Daerah Amry Musthofa, SE dan arsiparis dari Disarpus Kebumen Kebumen Sri Bayu Budi K, S. Sos.
Pemusnahan arsip merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi. Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
Pemusnahan arsip pada hakekatnya adalah pemusnahan alat bukti karena arsip bukti transaksi, bukti terjadinya peristiwa, bukti kinerja, bukti kepemilikan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.
Sehingga pelaksana tidak akan (dapat) disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan.