Setiap ASN Berhak Mengikuti Pengembangan Kompetensi PNS
Setiap ASN Berhak Mengikuti Pengembangan Kompetensi PNS
Kebumen (8/08/2024) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen mengikuti Sosialisasi Aplikasi Sinau di aula CAT BKPSDM. Acara dibuka Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia Heni Agustin S,IP,MM dan diikuti para pengelola Kepegawaian OPD.
Berdasarkan Undang- Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa fungsi ASN adalah sebagai Pelaksana kebijakan publik, Pelaksana pelayanan publik, serta Perekat dan pemersatu bangsa
Berdasarkan UU tersebut diperlukan upaya pengembangan kompetensi bagi ASN di Lingkungan Pemkab Kebumen. BKPSDM mendorong setiap OPD untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan OPD sesuai dengan urusanya. OPD dapat mendorong setiap ASN untuk bisa meningkatkan kompetensi dan mendapatkan sertifikat pengembangan kompetensi miniml 20 Jam pelajaran dalam 1 tahun melalui pengembangan kompetensi :
- Pengembangan kompetensi Klasikal ( diklat kepemimpinan,seminar,bimtek,Diklat Manajerial dsb)
- Pengembangan Kompetensi Non Klasikal (e-learning,Aplikasi sinau,pelatihan jarak jauh dsb)
-- Indeks Profesionalitas ASN Disarpus mendapatkan kualifikasi 21,25 ,kategori SEDANG.
KOMPETENSI : 25,09
KINERJA: 25,00
DISIPLIN 5,00
- untuk meningkatkan IP ASN kepada setiap ASN untuk dapat mengikuti Pengembangan kompetensi yang dilaksanakan oleh BKPSDM atau Instansi Lain dengan standar tertentu.
- Bagi ASN yang telah memiliki Sertifikat pengembangan kompetensi dari tahun 2023 untuk dapat diunggah di aplikasi My ASN paling lambat 31 Agustus 2024.