Disarpus Ikuti Sosialisasi Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
Disarpus Ikuti Sosialisasi Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
Kebumen - (25/07/2024)
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen mengikuti Sosialisasi Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Trio Azana Style Kebumen.
Peserta yang hadir dari 21 OPD, 26 Camat, serta 11 Lurah se Kab.Kebumen.
Acara di buka oleh Sekretaris BKPSDM Ibu Rusta Nurhayati menyampaikan kegiatan Sosialisasi Pembinaan ASN penting karena dapat memberikan pemahaman yang benar bagi disiplin seorang ASN. Menghasilkan Pegawai yang bermutu dan berdaya guna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Disiplin PNS adalah setiap ucapan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Kewajiban PNS ada 8 yang harus dipatuhi diantaranya :
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Th. 1945, Negara Kesatuan RI dan Pemerintah.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang.
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab.
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia