Disarpus Fasilitasi Alih Media Arsip Disperindag
Disarpus Fasilitasi Alih Media Arsip Disperindag
Kamis, 11 Juli 2024, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen (Disarpus), menghadiri undangan rapat koordinasi tentang Alih Media Arsip di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag KUKM) Kabupaten Kebumen. Acara diikuti sekretariat dan perwakilan bidang - bidang yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi substantif pencipta arsip. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi tentang Alih Media Arsip Aset dan Pengadaan, yang diselenggarakan pada tanggal 02 Juli 2024 oleh Disarpus. Alih Media dilakukan dengan tujuan membuat backup arsip yang tercipta secara manual, selain itu berguna untuk kecepatan akses informasi arsip dalam penyediaan dasar dokumen untuk proses pengambilan keputusan.
Dalam kegiatan ini , disampaikan beberapa kendala yang dialami dalam pelaksanaan dan kesulitatan kegiatan Alih Media di Disperindagsar KUKM. Menanggapi terkait hal tersebut, Disarpus menyampaikan, apabila terkait sarana prasarana pemindai yang kurang memadai untuk menscan dokumen dengan jumlah lembar yang banyak, scan dapat dilakukan di Depo Arsip untuk mempercepat proses pengerjaannya. Selain itu, disampaikan juga penjelasan teknis beserta contoh proses alih media mulai dari jenis file hasil scan, cara convert, watermark, dan autentifikasinya. Proses alih media dilengkapi dengan Surat Keputusan Pimpinan tentang Tim Alih Media, Surat Tugas, Berita Acara, Surat Autentifikasi, hingga Daftar Arsip yang dialihmedia.