RAPAT PENILAIAN PEMUSNAHAN ARSIP
RAPAT PENILAIAN PEMUSNAHAN ARSIP
Kebumen, Kamis (21/03/2024) -Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen mengadakan Rapat Penilaian Arsip usul musnah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Disarpus diikuti oleh Tim penilai dari Arsiparis LKD, Inspektorat, bagian Hukum serta seluruh pengelola arsip dan Kepala Bagian Tata Usaha masing-masing OPD yang melaksanakan Pemusnahan.
Kegiatan rapat penilaian arsip usul musnah merupakan bagian dari prosedur pemusnahan arsip yang penilaiannya mengacu kepada Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Arsip yang akan dimusnahkan ini sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.