Ramah Tamah bersama KPP Pratama Kebumen
Ramah Tamah bersama KPP Pratama Kebumen
Kebumen - Ramah Tamah bersama KPP Pratama Kebumen pada tanggal 14 desember 2023 di Momong Resto, Jalan HM. Sarbini, Kebumen sebagai berikut :
a. Aspek Perpajakan
- Gaji (PNS) sesuai aplikasi gaji – PPh 21;
- Semua pembayaran selain gaji yang diterima PNS (honor kegiatan, uang lembur, uang makan) - PPh 21;
- Pembayaran penghasilan bersifat rutin kepada Non PNS memperhitungkan PTKP – PPh 21;
- Semua pembayaran selain gaji yang diterima Non PNS (honor kegiatan, uang lembur, uang makan) - PPh 21;
- Belanja Barang (ATK, materai, computer, semua dalam bentuk barang, dll) – PPh 22 dan PPN;
- Pengeluaran Jasa (Service, perbaikan, pemeliharaan, sewa alat, semua bentuk jasa, dll) – PPh 23 dan PPN;
- Belanja penyediaan makanan minuman/jasa catering – PPh 23;
- Jasa Kontruksi, Sewa Tanah Bangunan, Hadiah Undian – PPh 4 (2) Final dan PPN.
b. Tarif
- PPh 21 :
1. Gaji PNS sesuai aplikasi gaji;
2. PNS selain gaji : Gol I dan II sebesar 0%, Gol III sebesar 5% dan Gol IV sebesar 15%;
3. Non PNS Rutin : Jumlah penghasilan dikurangi PTKP dikalikan tarif pasal 17 PPh;
4. Non PSN Kegiatan : 5% dan tanpa NPWP 6%;
- PPh 22 (Belanja Barang) :
1. Dikenakan jika diatas Rp 2 Jt & selain Dana BOS
2. Tarif 1,5% dan tanpa NPWP 3%;
3. Tidak dikenakan apabila dibawah Rp 2 Jt, belanja kartu kredit pemerintah, sumber dana BOS, BBM, benda pos, air, Listrik, gabah/beras.
- PPh 23 (Pengeluaran Jasa – Jasa Katering, Service, Perbaikan, dll) :
1. Tanpa Batas Minimum;
2. Tarif 2% dan tanpa NPWP 4%;
- PPN (Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang ATK, Jasa Service, Jasa Kontruksi, Sewa Bangunan, Hadiah Undian) :
1. Dikenakan jika diatas Rp 2 Jt dan tidak dipecah;
2. Tarif 11%;
3. Tidak dikenakan apabila dibawah Rp 2 Jt, bukan BKP/JKP, PPN dibebaskan/tidak terutang; kartu kredit pemerintah; pengadaan tanah, BBM Pertamina, Jasa Telekomunikasi, jasa angkutan udara.
- PPh 4(2) Final :
1. Jasa Kontruksi – Pelaksana Kontruksi : Kualifiksi kecil 1,75%, kualifikasi menengah dan besar 2,65% dan tidak memiliki kualifikasi 4%;
2. Jasa Kontruksi – Perencanaan dan Pengawasan : Kualifikasi kecil, menengah dan besar 3,65% dan tidak memiliki kualifikasi 6%;
3. Sewa Tanah/Bangunan : 10%
4. Hadiah Undian : 25%
- Lain-lain :
1. Hadiah dengan usaha (perlombaan) orang pribadi dikenakan PPh 21 tarif 5% dan Badan dikenakan PPh 23 tarif 15%;
2. Diharapkan setiap OPD untuk selalu melaporakan SPT Masa (PPh 21, 22, 23, 4(2) Final dan PPN) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya;
3. Mempersipakan bukti potong A2 untuk persiapan laporan SPT Tahunan.